SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH, HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN, DAN HAK TANGGUNGAN KARENA RUSAK
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat asli
BIAYA:
Tarif Pelayanan Pengukuran:
- Pertanian : Luas tanah (m2) x Rp. 100,- + Rp. 100.000,-
- Perumahan : Luas tanah (m2) x Rp. 200,- + Rp. 100.000,-
Tarif Penggabungan Bidang Tanah: Rp. 50.000,-
Tarif Salinan Surat Ukur (SU): Rp. 100.000,-
WAKTU:
19 (sembilan belas) hari kerja