SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH, HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN DAN HAK TANGGUNGAN KARENA HILANG
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy sertipikat (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
BIAYA:
Tarif Sumpah: Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang: Rp. 50.000,-
Tarif Salinan Surat Ukur (SU): Rp. 100.000,-
WAKTU:
40 (empat puluh) hari kerja