PERALIHAN HAK HIBAH
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertipikat asli.
- Akta Hibah dari PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta rupiah.
BIAYA:
Tarif Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah: ( 1‰ x nilai tanah ) + Rp. 50.000,-
WAKTU:
5 (lima) hari kerja.