Peralihan Hak Atas Tanah
Hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, dapat dialihkan. Bagaimana caranya? Baca infografis di atas ya.
Selengkapnya: bit.ly/Permen9_1999, bit.ly/UUPA_, bit.ly/PP40_96
Hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai, dapat dialihkan. Bagaimana caranya? Baca infografis di atas ya.
Selengkapnya: bit.ly/Permen9_1999, bit.ly/UUPA_, bit.ly/PP40_96
Leave a Reply