PENGUKURAN BIDANG TANAH UNTUK KEPERLUAN PENGEMBALIAN BATAS
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
BIAYA:
Tarif Pengembalian Batas:
- Pertanian ( Luas Tanah (m2) x Rp. 100,- + Rp. 100.000,- ) x 150%
- Non Pertanian ( Luas Tanah (m2) x Rp. 200,- + Rp. 100.000,- ) x 150%
WAKTU:
25 ( dua puluh lima ) hari untuk luasan tidak lebih dari 40Ha.