PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN/ROYA
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertipikat Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari kreditur.
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
BIAYA:
Tarif Penghapusan Hak Tanggungan/Roya: Rp. 50.000,-/ per sertipikat Hak Tanggungan.
WAKTU:
5 (lima) hari kerja.