PENGGABUNGAN BIDANG TANAH PERORANGAN
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat asli
BIAYA:
Tarif Pelayanan Pengukuran:
- Pertanian : Luas tanah (m2) x Rp. 100,- + Rp. 100.000,-
- Perumahan : Luas tanah (m2) x Rp. 200,- + Rp. 100.000,-
Tarif Penggabungan Bidang Tanah: Rp. 50.000,-
WAKTU:
15 (Lima Belas) hari kerja