PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
PERSYARATAN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertipikat asli.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
- Fotocopy pemberian HT (debitur) atau akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
BIAYA:
- Rp. 0,- s.d. Rp. 250.000.000,-: Tarif Pendaftaran Hak Tanggungan: RP. 50.000,-
- > Rp. 250.000.000,- s.d. Rp. 1.000.000.000,- Tarif Pendaftaran Hak Tanggungan: Rp. 200.000,-
- > Rp. 1.000.000.000,- s.d. Rp. 10.000.000.000,- Tarif Pendaftaran Hak Tanggungan: Rp. 2.500.000,-
- > Rp. 10.000.000.000,- s.d. Rp. 1.000.000.000.000,- Tarif Pendaftaran Hak Tanggungan: Rp. 25.000.000,-
- > Rp. 1.000.000.000.000,- Tarif Pendaftaran Hak Tanggungan: Rp. 50.000.000,-
WAKTU:
Hari Ketujuh.